Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto berkoordinasi dengan Madrasah Aliyah (MA) 1 Limboto, Kabupaten Gorontalo (Kamis, 2/3). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala MA 1 Limboto Kabupaten Gorontalo. Dalam kegiatan koordinasi ini, Kepala KP2KP Limboto Anwar yang ditemani Pelaksana KP2KP Limboto Baihaqi dan Dimas Havis Farasi, disambut hangat oleh perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MA 1 Limboto.

KP2KP Limboto berusaha menjalin sinergi antar instansi, salah satunya dengan MA 1 Limboto yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, guna meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum masa pelaporan berakhir. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini juga dilakukan bersamaan dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena dapat dilakukan di situs yang sama, yakni melalui laman pajak.go.id.

“Untuk tahun 2023 ini, selain melaporkan SPT Tahunan 2022 orang pribadi yang memang wajib dilaporkan sebelum 31 Maret 2023, sebagai pelaksanaan dari UU HPP mengenai program Satu Data Indonesia, wajib pajak juga wajib melakukan pemadanan NIK yang dapat  dengan mudah dilakukan di menu profil di situs yang sama dengan pelaporan pajak tahunan,” ujar pelaksana KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi yang ikut dalam koordinasi tersebut.

 

Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari
Kontributor Foto: Dimas Havis Farasi
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan