Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sambas menyediakan loket layanan helpdesk khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 5/1). Loket layanan helpdesk berlokasi di area Tempat Layanan Terpadu (TPT) KP2KP Sambas, Kabupaten Sambas.

PPS sendiri mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Loket layanan helpdesk ini dibuka guna memberikan kemudahan pada wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait PPS.

Pemberian layanan konsultasi PPS ini untuk mendukung pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan.  

Dua kebijakan PPS yang dimaksud yaitu ditujukan kepada wajib pajak Orang Pribadi (OP) atau Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty pada 2016 dan kepada wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang hendak mengungkapkan aset yang diperoleh pada 2016 dan 2020. Harta yang diungkapkan dalam program ini dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai tarif PPh final sesuai dengan masing-masing kebijakan terkait.

Dengan adanya loket helpdesk ini KP2KP Sambas berharap dapat memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam memperoleh informasi terkait PPS.