Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar beri asistensi penggunaan aplikasi M-Pajak kepada wajib pajak yang telah mengunduh aplikasi M-Pajak pada gawai masing-masing.  Asistensi tersebut berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Takalar (Rabu, 23/2).

Setelah resmi diluncurkannya Aplikasi M-Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah banyak wajib pajak yang telah mendownload aplikasi tersebut baik melalui App Store maupun Play Store. Dengan gencarnya sosialisasi terkait aplikasi tersebut KP2KP Takalar turut serta dalam menyebarluaskan dan mengkonsultasikan terkait aplikasi yang telah resmi diluncurkan oleh DJP ini agar pengguna aplikasi dapat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan mudah.

Salah satu wajib pajak yang datang untuk mengkonsultasikan aplikasi tersebut yaitu bapak Supriadi yang masih kebingungan dengan penggunaan aplikasi tersebut dan apa kemudahan yang didapatkan setelah mendownload aplikasi M-Pajak. "Saya sudah lama mendownload aplikasi M-Pajak tersebut tetapi saya bingung bagaimana cara penggunaannya" ucap Supriadi.

Petugas KP2KP Takalar menjelaskan bagaimana cara untuk menggunakan aplikasi tersebut dan apa saja keuntungan yang dapat diperoleh setelah mendownload aplikasi tersebut. Petugas KP2KP Takalar Menjelaskan aneka fitur aplikasi M-Pajak kepada wajib pajak antara lain profil wajib pajak & NPWP elektronik, pembuatan kode billing, lokasi KPP terdekat, informasi umum perpajakan dan peraturan perpajakan.

Dengan adanya aplikasi M-Pajak ini, melalui gawai masing-masing wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja, salah satunya pembuatan kode billing tanpa harus datang ke kantor pajak. "Alhamdulliah, berarti kalau saya mau bayar pajak tiap bulannya saya tidak harus datang ke kantor pajak lagi untuk membuat kode billing, tinggal buka M-Pajak bikin kode billing sendiri yah" tutur bapak Supriadi