
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengundang sekitar 10 (sepuluh) wajib pajak yang memiliki potensi tinggi untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor KP2KP Malinau, Jalan Raja Pandita No 98 RT 011, Malinau Hulu, Malinau Kota, Kalimantan Utara (Selasa, 15/3).
Kegiatan edukasi PPS ini dilakukan pada pukul 08.00 waktu setempat dan per wajib pajak telah dibagi per sesinya yaitu selama 20 menit. Pada kegiatan ini, Samuel Febrianto selaku pelaksana KP2KP Malinau dan juga Rudi Nurhadi selaku account representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb berperan sebagai petugas khusus helpdesk untuk melayani konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela.
Pada kegiatan ini, petugas khusus helpdesk PPS wajib menyampaikan manfaat bagi wajib pajak apabila mengikuti PPS, konsekuensi apabila tidak mengikuti PPS, cara dan langkah-langkah untuk mengikuti PPS, dan juga besar tarif yang dikenakan Wajib Pajak apabila mengikuti PPS.
“Nanti pada saat Wajib Pajak mengikuti PPS, di situs web djponline.pajak.go.id apabila wajib pajak sudah pernah mengikuti tax amnesty, Wajib Pajak bisa memilih mau mengikuti kebijakan I atau kebijakan II,” jelas Rudi. “Tetapi apabila wajib pajak belum pernah mengikuti tax amnesty, hanya boleh memilih kebijakan II," tambahnya.
- 8 kali dilihat