Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengundang wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak yang diadakan secara tatap muka di ruang kelas pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 22/10). Pada kelas pajak ini pihak KP2KP Benteng mengundang para pelaku usaha yang berdomisili sekitar Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam kesempatan ini, Irfan selaku petugas KP2KP Benteng yang bertindak sebagai pemateri memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan oleh pelaku usaha khususnya UMKM.
“Sembari menunggu berlakunya peraturan terbaru, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bapak/Ibu pelaku UMKM tetap menggunakan peraturan PP 23 tahun 2018. Dimana Bapak/Ibu wajib menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri sebesar 0,5 persen dari omzet satu bulan,” jelas Irfan.
Irfan menuturkan, beberapa wajib pajak yang diedukasi ada yang sudah mengerti kewajibannya, namun mereka belum rutin melakukan pembayaran dikarenakan sibuk dengan pekerjaannya. Di sisi lain ada beberapa pelaku UMKM yang baru mendapatkan NPWP sehingga mereka akan lebih paham dengan kewajiban perpajakannya.
Ridwan, Kepala KP2KP Benten memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pelaku UMKM yang hadir. Ia sangat menghormati waktu yang mereka berikan untuk mengikuti kegiatan ini. “Saya sangat apresiasi Bapak/Ibu yang telah menyempatkan di sela kesibukan. Semoga yang disamapaikan Irfan tadi dapat dipahami dan dapat dijalankan sebaiknya. Jika tidak sempat ke KP2KP, bisa juga minta kode billing lewat WA kantor agar lebih cepat,” tutur Ridwan.
- 10 kali dilihat