Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melaksanakan sepak mula Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 30/11). Kegiatan ini diselenggarakan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Unaaha, Kabupaten Konawe.
Sejumlah wajib pajak pelaku usaha yang terdaftar di KP2KP Unaaha hadir pada acara ini sebagai peserta sosialisasi. Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Unaaha Yanuar berperan langsung sebagai pemateri. Ia memaparkan dan menjelaskan sembilan bab yang terkandung dalam UU HPP yakni Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, Cukai, Peralihan, dan Penutup.
Lebih lanjut Yanuar menjelaskan bahwa UU HPP ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasikali ini, pihak KP2KP Unaaha berharap diterbitkannya UU HPP ini dapat menjadi pelecut dan pembangkit perekonomian wajib pajak khususnya pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat mengembangkan kegiatan usahanya.
- 22 kali dilihat