Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale menggelar Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Acara ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh bendahara di lingkungan Kabupaten Tana Toraja (Rabu,9/3).

Dimulai pukul 10.00 WITA, kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Makale Anwar Simorangkir. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai UU HPP yang disampaikan oleh Penyuluh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo Muhammad Riski Nindar.

Peserta sangat antusias saat mengikuti sosialisasi, hal ini terlihat pada saat sesi diskusi tanya jawab dimana peserta acara melontarkan banyak pertanyaan. Di akhir acara, Anwar mengucapkan terima kasih kepada peserta yang sudah hadir dan mengingatkan kembali kepada para peserta terkait kewajiban perpajakannya.