Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat kembali menyelenggarakan Sosialisasi SPT Tahunan yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat secara daring melalui media zoom meeting, Jakarta (Rabu, 29/3).
Sosialisasi kali ini dilaksanakan dengan materi pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing dan e-Form pada laman djponline yang dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat. Sosialisasi ini adalah salah satu dari berbagai rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui e-Filing pada situs djponline.pajak.go.id. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 adalah 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
- 9 kali dilihat