Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dihadiri oleh pedagang pasar dan UMKM Sangkulirang di Kantor Desa Benua Baru Ilir, Jl. Imam Bonjol RT 07 Dusun Sangatta II, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada (Kamis, 10/2).

Kegiatan ini digelar agar masyarakat yang berlokasi jauh dari KPP maupun KP2KP tetap dapat mengetahui perkembangan peraturan perpajakan serta dapat mendapatkan penjelasan langsung dari pegawai pajak.

Heryoni Ramadhani sebagai Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang memandu sosialisasi mulai pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WITA. Dalam pemaparannya Beliau menyampaikan terkait perubahan peraturan yang dikemas dalam UU HPP dan UU PPS.