Dua petugas verifikasi lapangan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Veronika Advenia Permatasari dan Jefryndo Sinaga melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau lokasi usaha dua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kelurahan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 6/10).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP yang diajukan ke KP2KP Sangatta. Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.

Tim KP2KP Sangatta menuju lokasi PKP sekitar pukul 09.00 WITA ke CV Dian Barokah Jaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa yang akan menyasar Instansi Pemerintah sebagai rekanannya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menanyakan beberapa butir pertanyaan terkait hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang akan dijalankan. “Berapakah perkiraan omzet yang didapat?” salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Veronika kepada wajib pajak.

Veronika menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

“Lalu apakah saya bisa dibantu dalam pelaporan SPT Masa PPN yang pertama kali, karena sejujurnya saya masih belum tahu,” ungkap Direktur CV Dian Barokah Jaya yang sedang dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas.

Petugas memberikan penjelasan bahwa wajib pajak bisa datang langsung ke Helpdesk KP2KP Sangatta agar dibantu tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan pembuatan Faktur Pajak untuk yang pertama kali.

 

Pewarta: Jefryndo Sinaga
Kontributor Foto: Veronika Advenia Permatasari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji