Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan penelitian lapangan ke lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak Badan yang berada di Kelurahan Senga’, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu (Selasa, 14/02). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak dalam rangka pemanfaatan aplikasi e-faktur.
Pegawai yang bertugas, Muh. Azzahir dan Ganis Artika Aulia mendatangi langsung ke tempat usaha wajib pajak untuk meneliti kesesuaian dan kebenaran usaha yang dijalankan dengan data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain penelitian lapangan, petugas juga mengingatkan kembali mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, mengingat salah satu wajib pajak yang dikukuhkan merupakan wajib pajak yang PKPnya telah dicabut sebelumnya secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.
Pewarta: Septia Nurfah |
Kontributor Foto: Muh. Azzahir |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 14 kali dilihat