Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Malinau memberikan edukasi perpajakan dalam kelas pajak asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi bersama 20 pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau di Gedung Gabungan Dinas, Jl Pusat Pemerintahan, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 03/02).

"Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tiga kewajiban perpajakan yaitu menghitung pajak, menyetorkan pajak atas penghasilan, dan melaporkan SPT Tahunan. Terkhusus wajib pajak yang sumber pendapatannya bersumber dari gaji karyawan atau ASN hanya memiliki satu kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan. Namun karena terkendala pengetahuan perpajakan yang minim, banyak wajib pajak tidak mengetahui kewajiban perpajakannya," jelas Andika Setiawan dalam sambutannya.

Kegiatan Edukasi Perpajakan merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, namun mengingat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yang tersisa kurang lebih satu bulan lagi, Tim Penyuluh KP2KP Malinau memfokuskan Kegiatan Edukasi Perpajakan pada tema Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan.

"Antusiasme peserta cukup tinggi, terlihat dari antrian beberapa peserta kelas pajak sebelum kegiatan kelas pajak dimulai. Antusiasme diharapkan membawa semangat yang positif ini dan menular kepada wajib pajak lainnya di Kabupaten Malinau.