Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak badan PT SHB berupa satu buah mobil Mitsubisi Strada tahun pembuatan 2012. Wajib pajak sendiri yang menyerahkan barang sitaannya pada Kamis sore ke KPP Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan (Kamis, 28/10).

Mobil Mitsubisi Strada tersebut merupakan mobil operasional PT SHB. PT SHB diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2017.

Sita dilakukan oleh juru sita pajak KPP Pratama Serpong bersama dua pegawai lainnya sebagai saksi. Barang sitaan tersebut saat ini disimpan di halaman KPP Pratama Serpong. Upaya penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya hingga jatuh tempo yang sebelumnya sudah disampaikan oleh juru sita pajak KPP Pratama Serpong melalui cara persuasif maupun penagihan secara aktif dengan surat paksa hingga diterbitkan surat perintah sita.

“Dengan dilakukannya tindakan penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dan menjadi contoh untuk wajib pajak lainnya agar patuh dalam pelaksanaan kewajiban sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” tutur juru sita pajak KPP Pratama Serpong Moch Pitra.