Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat menyita rekening penunggak pajak dengan inisial MGL. Penyitaan dilakukan melalui salah satu Bank di Kota Bekasi pada Selasa 3 November 2021 lalu.

"Wajib pajak mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2021 sebesar Rp701 juta," terang Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bekasi Barat Deni Prastriana melalui telepon (Rabu, 24/11)

Wajib pajak dengan dengan inisial MGL telah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya. Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan prosedur yang ada, MGL belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP. 

"Setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan), jumlah yang dipindahbukukan sama dengan yang tercantum dalam SKP, Rp701 juta," imbuh Deni.  

Deni juga menyampaikan, kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa pajak bersifat memaksa, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan patuh dan taat.  

"Harapannya, dengan penyitaan rekening ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan dapat memberikan contoh kepada wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan melawan hukum," tegas Deni.