Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung telah melakukan penjualan secara lelang terhadap barang sitaan PT. X berupa kendaraan roda empat secara daring di Kota Bandung,  (Kamis, 27/1).

Kepala KPP Madya Dua Bandung, Fery Corly menyampaikan bahwa penjualan secara lelang ini merupakan salah satu langkah penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

"Sesuai Pasal 4 ayat (7) PMK-189/PMK.03/2020, apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara," ungkap  Fery.

Objek lelang tersebut berupa  kendaraan roda empat Mobil Light Truck Box Hino 11 SDL Tahun 2020 dengan nomor polisi D 9475 YB. Barang tersebut telah terjual kepada salah seorang warga Salatiga berinisial S dengan harga Rp212 juta.

Diketahui PT. X selaku Wajib Pajak memiliki utang pajak sebesar Rp6 milyar. Atas utang pajak ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Anom Wibawa menyita aset kendaraan roda empat tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya. Namun, sampai jatuh tempo pelunasan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, sehingga Juru Sita Pajak Negara melakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang.

"Tindakan penjualan secara lelang ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak. Hasil dari penjualan barang sitaan ini akan secara otomatis mengurangi tunggakan Wajib Pajak. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk melunasi sisa tunggakan pajaknya," pungkas Anom.