Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan kegiatan penagihan aktif berupa pemblokiran serentak terhadap 26 Penunggak Pajak yang berada di 18 Bank antara lain Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Standard Chartered Bank dan Bank Muamalat, dan lainnya yang ada di Kota Samarinda (Rabu, 3/11).

Kegiatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Christina Erni Wuryandari didampingi Jurusita Pajak Negara Urfiyan Fadhlan. Kegiatan ini dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara.

"Kegiatan blokir serentak memudahkan kami berkoordinasi dengan pihak pusat bank di Jakarta," tutur Christina Erni Wuryandari.