Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur menyita asset penunggak pajak di lokasi usaha penunggak pajak di Kota Balikpapan (Senin, 18/10).
Asset yang disita berupa sepeda motor merk BMW Tipe R 1200 RT tahun 2010 senilai 267 juta rupiah. Jurusita menyampaikan bahwa asset disita karena penunggak pajak belum dapat melunasi hutang pajak yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) senilai total kurang lebih 800 juta rupiah yang berasal dari utang pajak akibat terlambat bayar dan setor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) .
Sebelum melakukan penyitaan, KPP Pratama Balikpapan Timur telah melakukan serangkaian tindakan penagihan seperti pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga pemblokiran rekening, namun penunggak pajak masih belum juga dapat melunasi hutang pajaknya sehingga dilakukan kegiatan penagihan penyitaan.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Jurusita berharap tindakan penyitaan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan karena menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum.
- 24 kali dilihat