
Puasa Ramadan tidak menjadi penghalang bagi para wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Katingan, untuk memenuhi undangan penyuluhan one on one. Kegiatan penyuluhan one on one tersebut dilaksanakan di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Kasongan (Senin, 11/4).
KP2KP Kasongan kali ini menyampaikan penyuluhan one on one kepada Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas di wilayah Kabupaten Katingan dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak khususnya pelaporan SPT Tahunan Badan 2021 yang memiliki batas waktu pelaporan hingga tanggal 30 April 2022.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan tetap pada tanggal 30 April 2022, tidak ada perpanjangan," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (8/4).
Penyuluhan dilaksanakan dengan menyampaikan materi sosialisasi terkait pemenuhan kewajiban pajak, dilanjutkan dengan asistensi penyampaian laporan SPT Tahunan Badan secara daring melalui situs djponline.pajak.go.id.
Pelaporan SPT Tahunan Badan kali ini bisa diselesaikan dengan lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut berkat pembaruan oleh Ditjen Pajak melalui penggunaan e-Form PDF baru yang lebih mudah dan dapat digunakan baik di sistem operasi Windows maupun Mac OS. Hal ini juga membuat e-Form PDF versi baru memiliki cakupan lebih luas dibandingkan versi e-Form sebelumnya yang hanya terbatas untuk sistem operasi Windows menggunakan aplikasi IBM Forms Viewer.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan kepada wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS sendiri merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Di tengah bulan suci Ramadan ini, kegiatan penyuluhan one on one menjadi kesempatan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada para wajib pajak tentang kewajiban Pelaporan SPT Tahunan dan PPS, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di wilayah Kabupaten Katingan.
- 107 kali dilihat