Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan perkara praperadilan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balikpapan menolak permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Bpp yang diajukan oleh A alias MA melalui kuasa hukumnya di Kota Balikpapan (Selasa, 21/03).

Pemohon menggugat praperadilan terhadap Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara sebagai Turut Termohon, atas sah atau tidaknya Penetapan Tersangka dan Penyitaan dalam dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipungut. Ahli Hukum Pidana dihadirkan DJP dan memberikan keterangan dalam persidangan.

"Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pemohon mendalilkan hal-hal yang bukan merupakan objek praperadilan dan sudah memasuki substansi materi pokok perkara," menurut keterangan tertulis Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Budi Hernowo,.

Hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilaksanakan dengan proper dan sesuai prosedur dan didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah. Pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Hakim juga menolak permohonan dari pemohon untuk penghentian penyidikan dan pemberian ganti kerugian bagi pemohon.

"Sebagai pengetahuan bersama, seseorang yang dengan  sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, termasuk delik tindak pidana di bidang perpajakan yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun, baik oleh individu melalui korporasi maupun sebagai kejahatan korporasi," tamba Budi.

Sebagai tindakan ultimum remedium, penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara dalam rangka restorative justice, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Kaltimtara
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.