Sebanyak 35 peserta dari 3 kecamatan di Kabupaten Mukomuko mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perpajakan atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu di Aula Kantor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko (Kamis,1/12). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Air Rami.
Masing-masing desa diwakili oleh Bendahara Desa. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama KPP Pratama Bengkulu Satu dan Kantor Kecamatan Ipuh dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus memastikan bahwa kewajiban pajak Bendahara Desa dilaksanakan secara baik dan benar.
Selain melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa tahun 2022, KPP Pratama Bengkulu Satu juga melakukan edukasi perpajakan kepada seluruh bendahara desa terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan kewajiban perpajakan dan informasi terkini terkait pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai berlaku pada 14 Juli 2022.
Salah satu yang paling penting adalah pemutakhiran NIK menjadi NPWP. Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Untuk itu sangat penting pemutakhiran tersebut segera dilakukan.
Pewarta: Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto: Wisnu Saka Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 10 kali dilihat