Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan yang bertajuk "Media Gathering 2023" bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Palu, Kota Palu (Kamis, 12/1). Kegiatan yang dihadiri oleh wartawan se-Sulawesi Tengah baik media cetak maupun elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara KPP dengan media sekaligus memberikan pemahaman mengenai ketentuan dan peraturan perpajakan yang terbaru kepada para awak media yang ada di Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan. Dalam sambutannya, Bangun menyampaikan apresiasi atas kerja sama selama ini antara media dengan KPP sebagai sarana dalam memberikan informasi terkait ketentuan dan peraturan perpajakan kepada para wajib pajak yang berada di wilayah Sulawesi Tengah.

Selain itu, Bangun juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022  tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam ketentuan ini, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 1 Januari 2024 dan selain WPOP penduduk Indonesia seperti Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan WPOP bukan penduduk Indonesia akan menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Pada kesempata ini, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah Mahmud Matangara juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini dan penjelasan terkait ketentuan dan peraturan perpajakan yang terbaru sehingga media yang hadir dapat dengan mudah memahami dan menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat terutama yang berada di Sulawesi Tengah.

Sebagai penutup, Bangun juga mengajak seluruh wajib pajak khususnya masyarakat umum untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui laman pajak.go.id lebih awal, karena SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023.

 

 

Pewarta:Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Binsar Nicolaidos