Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melakukan kegiatan penyuluhan one on one secara langsung kepada wajib pajak orang pribadi usahawan (Kamis, 2/2). Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan melalui simulasi perhitungan pajak kepada wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

Kepala KP2KP Unaaha Yanuar Lauda Bisma Furuh dan Pelaksana KP2KP Unaaha Kalpataru Amirulta' In Iswahyudi memberikan materi kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas peredaran usaha dan PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Dalam penyuluhan tersebut, dijumpai adanya kendala yang dihadapi wajib pajak tentang cara menghitung penghasilan dengan benar dan waktu pembayaran pajaknya. Wajib pajak mengakui adanya pembayaran kewajiban pajak penghasilan yang belum dilakukan, pelaksanaan peralihan kewajiban pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final menjadi PPh Pasal 25, dan belum menyelenggarakan pembukuan. Melalui simulasi perhitungan pajak, wajib pajak dapat memahami penjelasan dari petugas KP2KP Unaaha.

Kegiatan penyuluhan ono on one ini ditutup dengan asistensi pemadanan NIK dan NPWP, dan penandatanganan Berita Acara Penyuluhan.

 

Pewarta: Yanuar L.B.Furuh
Kontributor Foto: Kalpataru Amirulta ' In Iswahyudi
Editor: Agus Suprayetno