Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi dan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diadakan di Aula KPP Pratama Payakumbuh, Padang Tangah, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh (Kamis, 25/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bendahara dari 34 Madrasah di Wilayah Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Tanah Datar. Agar kegiatan dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku, KPP Pratama Payakumbuh membagi kegiatan tersebut menjadi 2 sesi, sesi 1 diadakan pagi hari dan sesi 2 di siang hari.
Para peserta kegiatan diberikan materi terkait SPT Unifikasi dan UU HPP oleh tim penyuluh KPP Pratama Payakumbuh, SPT Unifikasi sendiri merupakan penyederhanaan dan penyeragaman SPT yang selama ini dilakukan secara masa menurut jenisnya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, seluruh bendahara instansi pemerintah dapat memahami dan menjalankan kewajibannya dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- 14 kali dilihat