
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan edukasi perpajakan kepada Bendahara Dana Desa di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hilir (Jumat, 11/03).
Kegiatan penyuluhan ini diadakan selama tiga hari sejak tanggal 9 s.d. 11 Maret 2022 dan diikuti oleh 159 desa di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir. Acara dibuka dengan kata sambutan Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan lalu dilanjutkan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi, Egi Alfath Hasibuan, Talenta Argya Surendra dan Riffo Malikk Dzakiyy.
Tim Penyuluh membawakan materi tentang Perpajakan Instansi Pemerintah, hal ini guna mengingatkan para bendahara terkait hak dan kewajiban mereka sebagai Instansi Pemerintah. Selain perpajakan pemerintah, Tim Penyuluh juga membawakan materi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Peserta mengikuti acara sosialisasi dengan antusias terlihat dari keaktifan bertanya kepada pemateri.
“Bagaimana pengenaan pajak dari insentif yang rutin diberikan kepada guru ngaji, ketua rt dan ketua rw setiap bulan oleh pemerintah desa?” tanya peserta. “Untuk upah sendiri, kita harus bedakan terlebih dahulu, jika upah atau insentif tersebut merupakan penghasilan utama si penerima, maka dikenakan pph dengan menggunakan PTKP orang pribadi yaitu Rp 4.500.000 sebulan atau Rp 54.000.000 setahun. Jika kurang dari PTKP maka tidak dipotong pajak. Jika insentif tersebut merupakan penghasilan sampingan bukan penghasilan utama, maka dikenakan tari final 5% dari DPP, yaitu 50% dari nominal insentif. Dengan tarif efektif sebesar 2,5%,” jawab Talenta.
“Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas upah TPK, Narasumber dan upah harian kepada tukang? tanya peserta yang lain. “Untuk honor kegiatan yang dibayarkan tidak berkesinambungan seperti pembayaran honor narasumber ataupun honor untuk TPK dalam satu kegiatan, dikenakan PPh Final 5% dari DPP (50% dari nominal honor) atau tarif efektif 2,5%. Tetapi jika penerima honor merupakan Pegawai Negeri Sipil maka penghitungan PPh 21 Final nya memperhatikan golongan, yaitu 0% untuk golongan 1 dan 2, 5% untuk golongan 3 dan 15% untuk golongan 4." imbuhnya
Kepala KP2KP Bagansiapiapi berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat menyadarkan para bendahara pemerintah terutama bendahara desa di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir untuk lebih paham dan patuh pajak.
- 668 kali dilihat