Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Sukabumi (Kamis, 2/11). Acara ini diikuti oleh 130 lebih Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
Fungsional KPP Pratama Sukabumi yang terdiri dari Nina Resnawati, Hari Ramdani dan Rudiatna menyampaikan bahwa UU HPP memuat peraturan perpajakan meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela, Perubahan Undang-Undang Cukai, dan Pengenaan Pajak Karbon.
Pada kesempatan tersebut, Nina menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi untuk mensosialisasikan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.
- 29 kali dilihat