Para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Pagar Alam mengikuti sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diadakan di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam, Sumatera Selatan (Kamis, 26/5).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Aramis Sarasen selaku Kepala KP2KP Pagar Alam. “Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini diharapkan dapat memberikan informasi peraturan perundangan terbaru terkait perpajakan dan memudahkan Bapak dan Ibu Bendahara dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak,” ungkap Aramis dalam sambutannya.

Bekerja sama dengan Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat Ramdan Adi Cahyawan, sosialisasi berjalan dengan lancar. Dalam pemaparannya, selain membahas tentang UU HPP, Ramdan juga membahas implementasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Melalui kegiatan tersebut, Ramdan mengharapkan kepada para bendaharawan agar melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif terbaru, melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi, serta memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri oleh total 30 bendaharawan dari seluruh SKPD yang ada di Kota Pagar Alam. Demi menjaga penerapan protokol kesehatan, kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi dengan peserta maksimal dalam tiap sesi adalah 15 bendaharawan. Sesi pertama dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB. Sesi kedua dimulai dari pukul 12.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.