Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke kantor desa Ogoamas I, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 7/1). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru ini mendapat sambutan yang baik oleh Sekretaris Desa Ogoamas I Umar. Pada pertemuan tersebut, Lasaru menjelaskan, kunjungannya yang didampingi oleh Pelaksana KP2KP Banawa Dwi Kurniawan bertujuan untuk mempererat sinergi antara KP2KP Banawa dan pemerintah daerah kabupaten Donggala yang salah satunya kantor desa Ogoamas I.

“Salah satu komitmen KP2KP Banawa yaitu menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah kabupaten Donggala, termasuk kantor desa Ogoamas I, karena Ogoamas I termasuk wilayah kerja dari KP2KP Banawa dan juga KP2KP Banawa ingin lebih mengenalkan pajak dengan masyarakat wilayah Ogoamas I, maka dari itu kami melakukan kunjungan kerja seperti ini,” ujar Lasaru.

Umar mengapresiasi kedatangan Tim KP2KP Banawa. Ia menerangkan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan oleh KP2KP Banawa memang harus dilakukan untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.

“Terima kasih kepada Pak Lasaru dan tim sudah berkunjung ke desa kami, kunjungan seperti ini memang sangat penting mengingat pajak juga menjadi salah satu kewajiban dalam pelaporan pekerjaan kami juga,” tutur Umar.

Lasaru juga menambahkan, di bulan Januari-Maret 2022 saat masa pelaporan SPT Tahunan, seluruh masyarakat di wilayah Ogoamas I khususnya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Setiap tahunnya di bulan Januari-April adalah masa pelaporan SPT Tahunan, tetapi untuk wajib pajak orang pribadi batas pelaporannya Maret, sedangkan badan bulan April, jadi kami juga sampaikan kepada pihak kantor desa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh pegawainya,” tambah Lasaru.

Setelah itu, Kurniawan melakukan konfirmasi data pegawai kantor desa Ogoamas I kepada Umar.

“Berikut data dari beberapa pegawai kantor desa Ogoamas I, akan kami lakukan perubahan data di sistem jika memang ada perubahan, kami juga mengingatkan untuk Bendahara desa agar segera melakukan pembuatan bukti potong A2 dan bisa digunakan pegawai kantor desa dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan,” jelas Kurniawan.

Selain itu, Lasaru juga menerangkan terkait wajib pajak usahawan wilayah Ogoamas I agar melaksanakan pelaporan SPT Tahunan.

“Untuk pihak kantor desa kami koordinasikan agar memberi imbauan kepada seluruh masyarakat sekitar desa Ogoamas I untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, karena melihat dari database di sistem kami bahwa Desa Ogoamas I termasuk salah satu wilayah yang masyarakatnya mempunyai usaha atau bisa dikatakan wajib pajak usahawan,” ungkap Lasaru.

Lasaru juga menambahkan bahwa KP2KP Banawa akan melakukan pojok pajak di setiap kecamatan dan akan berkoordinasi dengan pihak desa juga untuk menginformasikan kepada seluruh wajib pajak terkait sosialisasi dan edukasi yang akan dilaksanakan oleh Tim KP2KP Banawa.

Melalui kegiatan ini, Lasaru berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pelayanan melalui program KP2KP Banawa yaitu jemput bola.