Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang, Kabupaten Pinrang (Rabu, 3/8). Kunjungan tersebut dalam rangka menanggapi surat permintaan narasumber oleh Inspektorat Kabupaten Pinrang untuk memberikan penyuluhan perpajakan.

Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang didampingi oleh dua staf mengunjungi Kantor Inspektorat Kabupaten Pinrang. Kunjungan tersebut disambut oleh Sekretaris Inspektorat Kamaruddin. Dalam perbincangan tersebut kedua pihak membahas kebutuhan sosialisasi terhadap pegawai Inspektorat Kabupaten Pinrang terkait aturan perpajakan terbaru.

“Kami cukup yakin anggota kami sudah memahami aturan perpajakan. Namun, yang sering menjadi masalah adalah kondisi lapangan yang tidak selalu sesuai dengan aturan yang ada. Hal tesebut menjadi perhatian utama kami karena tugas kami adalah mengawal keuangan pemerintah daerah dan pemerintah desa,” jelas Kamaruddin.

Reiza memahami pengaduan dari pihak Inspektorat Pinrang. Menurutnya, aturan baku memang sering tidak seluruhnya mampu mengatasi kasus yang terjadi di lapangan.

“Sudah seharusnya kondisi yang ada di lapangan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, bukan sebaliknya. Untuk itu, sosialisasi yang akan dilaksanakan diharapkan dapat menjadi pegangan bagi Inspektorat untuk memberi ketegasan terhadap para bendaharawan instansi pemerintah dalam mengelola keuangan,” ucap Reiza

Pada kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan tanggal 5 Agustus 2022 tersebut akan diisi oleh pemateri Asisten Fungsional Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare selaku unit induk KP2KP Pinrang dan dilaksanakan di ruang aula Inspektorat Kabupaten Pinrang.

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa