
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam melaksanakan Kegiatan Edukasi One on One kepada pemilik usaha Waroeng Ridwan yang bertempat di Jalan R. Soeprapto, Karang Dapo, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Senin, 15/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data wajib pajak terkait aktivitas dan kondisi usaha wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak.
Kegiatan Edukasi One on One kali ini dilaksanakan dengan melakukan edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak tersebut terkait penghitungan dan penyetoran pajak atas kegiatan usaha restoran yang sedang dijalankannya. Selain itu, dalam kegiatan ini, dilakukan pula asistensi penggunaan aplikasi perpajakan M-Pajak hingga pelaporan SPT Tahunan di laman pajak.go.id.
“Di aplikasi M-Pajak ini, Bapak bisa membuat kode billing untuk pembayaran pajak secara langsung tanpa perlu mengantre di kantor pajak,” jelas Rozi Gunawansyah, pegawai KP2KP Pagar Alam.
Rozi berharap kegiatan ini dapat mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kota Pagar Alam. Di akhir kegiatan, dilakukan pengambilan beberapa dokumentasi atas pelaksanaan kegiatan Edukasi One on One serta kegiatan usaha wajib pajak tersebut.
Pewarta: Lia Anggraeni |
Kontributor Foto: Lia Anggraeni |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat