Tim penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) melakukan edukasi perpajakan kepada Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dan Pengurus Koperasi yang berasal dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung bertempat di Aula Pahawang, Hotel Grand Praba, Kota Bandar Lampung (Kamis, 11/11).

Pada kesempatan kali ini tim penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memberikan edukasi perpajakan tentang kewajiban perpajakan wajib pajak koperasi. Antusiasme peserta kegiatan terlihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta kegiatan kepada tim penyuluh.

Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan. Sebelum memasuki aula Pahawang Hotel Grand Prabai, tim penyuluh dan peserta kegiatan melakukan pemeriksaan (screening) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan, memakai masker, dan pada saat tetap menjaga jarak.

Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Meidiantoni berharap kegiatan edukasi perpajakan ini dapat memberikan informasi serta edukasi kepada para pelaku koperasi khususnya terkait dengan perpajakan sehingga para pelaku koperasi dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya.