KPP Pratama Probolinggo menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo, Kegiatan yang bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo di Kota Probolinggo ini diikuti oleh seluruh bendahara desa di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo.(Senin, 29/11).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto menyampaikan bahwa dana desa merupakan bagian dari APBN, dan pendapatan terbesar dari APBN bersumber dari perpajakan. Sementara itu KPP Pratama Probolinggo yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Fendi Jatmiko dan Ambarwati Puspa Renaningtyas, serta Account Representative Samsul Haris menyampaikan bahwa bendahara merupakan pemotong dan pemungut pajak sehingga bendahara wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan para bendahara dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 61 kali dilihat