Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengadakan penyuluhan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan materi Hak dan Kewajiban Perpajakan setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring di Kabupaten Buleleng, Bali (Selasa, 25/8).

Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan oleh Asisten Penyuluh dan didampingi oleh anggota tim penyuluh pajak KPP Pratama Singaraja. Asisten Penyuluh Pajak Made Saras Mulia Rani memaparkan terkait kewajiban WP OP Usahawan UMKM setelah bernpwp antara lain menghitung, membayar dan melaporkan.

Made Saras Mulia Rani juga menjelaskan tata cara menghitung jumlah pajak yang harus dibayar yakni dengan mengetahui berapa omzet atau peredaran bruto dalam bulan yang bersangkutan kemudian menghitung dengan dikalikan tarif 0,5%.

Setelah menyampaikan tata cara perhitungan pajak yang harus dibayar Made Saras Mulia Rani menyampaikan tata cara pembuatan kode billing yang digunakan untuk pembayaran pajaknya yakni dengan melalui akun djp online wajib pajak atau dengan mengirimkan pesan melalui whatsapp KPP Pratama Singaraja.

Kewajiban wajib pajak selanjutnya yang disampaikan oleh Made Saras Mulia Rani yakni terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan beserta sanksi apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan.

Dalam kesempatan kali ini, wajib pajak merespon positif atas materi penyuluhan yang dipaparkan. “Saya senang ada kelas pajak seperti ini, saya jadi tahu apa yang harus saya lakukan kalau sudah punya NPWP,” ujar Putu Suartaya, wajib pajak yang mengikuti penyuluhan.