Dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Penunggak Pajak berupa tanah dan bangunan di Kota Sorong, Papua Barat (Jumat, 22/4).  Penyitaan dilakukan karena wajib pajak masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp4 miliar dan sampai tanggal jatuh tempo pembayaran, utang pajak tersebut belum dilunasi oleh wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Sorong Selamat Iman Budiraharjo menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak melalui tindakan penagihan aktif. Diharapkan penyitaan ini akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak dimaksud dan juga sebagai deterrent effect bagi wajib pajak Penunggak Pajak lainnya.

Dalam kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Sorong menugaskan Kepala Seksi P3, dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dibantu oleh satu orang aparat kepolisian serta disaksikan oleh aparat kelurahan setempat. Kegiatan ini dilakukan dengan menempelkan secara simbolis stiker Sita dan pemasangan plang penyitaan di depan bangunan.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro menyatakan bahwa untuk tahun ini, Seksi P3 KPP Pratama Sorong telah melakukan beberapa kali penyitaan. Pengalaman selama ini, dalam setiap penyitaan yang dilakukan relatif berjalan dengan lancar dan aman. Kendala terbanyak yang dihadapi adalah masalah mencari objek yang akan disita karena harus mencocokkan ulang antara dokumen dengan objek yang ada.