Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan kunjungan ke Polres Melawi (Senin, 18/1). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022.

“Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, ada banyak persiapan yang perlu kami kerjakan dari jauh hari, salah satunya adalah dengan melakukan koordinasi ke instansi pemerintah. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kami datang berkunjung ke Polres Melawi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi SPT Tahunan,” tutur Kepala KP2KP Nanga Pinoh Putut Rachmanto.

Putut juga menjelaskan bahwa KP2KP Nanga Pinoh berencana untuk membuat pojok pajak di titik tertentu untuk menjangkau lebih banyak instansi pemerintah. Strategi-strategi ini dilakukan dalam hal memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang akan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Pada akhir kunjungan, Putut berharap dengan adanya koordinasi dengan pihak dari instansi pemerintah khususnya Polres Melawi pada kesempatan kali ini, tingkat kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Melawi dapat terpenuhi secara maksimal, sekaligus mewujudkan pemenuhan target kepatuhan Wajib Pajak KP2KP Nanga Pinoh di awal tahun.