
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan melalui metode one-on-one sebagai bentuk pelaksanaan edukasi penyuluhan secara langsung kepada pada wajib pajak di lokasi Wajib Pajak tepatnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Selasa, 2/11).
Asgiman selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Madya Balikpapan menentukan wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dijadikan target penyuluhan one-on-one, setelah itu mempelajari detail profile wajib pajak untuk dapat mengenal wajib pajak sebelum menemuinya.
"Penyampaian informasi dan edukasi perpajakan secara one-on-one ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku Wajib Pajak terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan," tutur Asgiman.
Didik Musthafa selaku Penyuluh Pajak KPP Madya Balikpapan yang turut hadir, memberikan konsultasi terkait kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Edukasi kali ini sendiri berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan dan penghitungan pajak secara tepat dan kendala apa yang dihadapi dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut baik aplikasi ataupun laporan keuangan.
"Wajib pajak menyambut dengan baik petugas dari KPP Madya Balikpapan dan tidak segan menanyakan berbagai kendala yang dihadapi terutama dimasa pandemi tahun ini dan mengerti tentang batas waktu pelaporan SPT Tahunan maupun permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan," ucap Didik.
KPP Madya Balikpapan mengimbau wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan secara rutin dengan memanfaatkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun pelayanan KPP Madya Balikpapan yang dapat diakses secara daring sehingga kepatuhan perpajakan dapat terjaga.
- 14 kali dilihat