Mendekati batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kelas pajak daring melalui aplikasi zoom meeting dengan tema bahasan Penyampaian SPT e-Form Orang Pribadi dan Badan serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jalan Ibrahim Adjie No 372, Batununggal, Kota Bandung, (Rabu, 23/3).

Kelas pajak yang diikuti sebanyak 44 wajib pajak ini dimulai pukul 09.30 WIB dengan moderator Fungsional Penyuluh Pajak Suci Suryati.

Membuka pemaparan pertama, Fungsional Penyuluh Pajak Susanto menjelaskan materi PPS.

"Tak henti-hentinya kami mensosialisakan Program Pengungkapan Sukarela ini kepada bapak ibu sekalian agar tidak terlewat sampai 30 Juni dan dapat dimanfaatkan," tutur Susanto.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan penyampaian SPT e-Form Orang Pribadi oleh Suci dan Sugiarto. Suci membuka bahasan dengan menjelaskan kewajiban wajib pajak, objek pajak, tarif pajak, dan hal-hal yang harus disiapkan ketika akan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Dilanjutkan oleh Sugiarto, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan tata cara penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi secara daring.

Kemudian mengenai tata cara penyampaian SPT e-Form Badan dijelaskan oleh Siti Zainab Rahmatillah, Fungsional Penyuluh Pajak.

Di akhir acara, Suci memberitahukan kepada para peserta kelas pajak daring, "Apabila terdapat pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan atau PPS, Wajib Pajak dapat datang langsung ke kantor pajak atau mengirim pesan whatsapp ke layanan penyuluhan KPP Madya Dua Bandung 0812-2022-6459,” pungkasnya.