Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kelas pajak Edukasi Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing. Kegiatan yang digelar secara daring di Kota Samarinda ini (Senin, 19/4), dilakukan sebagai upaya KPP Pratama Samarinda Ilir dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Muhammad Ihsan Ahmad, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir menjadi narasumber dalam kelas pajak ini. Ihsan memberikan materi dasar seputar e-Filing dan tata cara pengisian SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing.

Tidak hanya mendapat materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi.

“Kalau saya karyawan kan sudah dipotong Bendahara Perusahaan ya Pak, jadi harusnya saya tidak perlu membayar pajak lagi?” tanya Dwi, salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan. ”Jika dari Bendahara sudah dipotong, jadi Bapak/Ibu kewajibannya hanya melaporkan SPT Tahunannya serta dipastikan PPh yang terutang dan dipotong itu sama," jawab Ihsan.

KPP Pratama Samarinda Ilir berharap setelah diadakannya kelas pajak ini, selanjutnya peserta bisa melakukan pelaporan SPT Tahunannya secara mandiri dan mengajarkan ilmu yang didapat ke lingkungan sekitarnya untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.