
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak UMKM yang dilaksanakan di ruang kelas pajak KP2KP Benteng (Kamis, 21/10).
Kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluhan KP2KP Benteng diwakili oleh pemateri yaitu Restu Fajar Subhakti. Penyuluhan ini mengundang 10 Wajib Pajak UMKM yang menurut data masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya baik itu pelaporan SPT Tahunan dan Pembayaran PPh Final PP 23. Kegiatan berlangsung mulai dari pukul 10.00 WITA sampai jam 11.00 WITA dengan materi Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak UMKM.
“Kami mengundang beberapa pelaku UMKM di penyuluhan ini dikarenakan menurut data yang kami miliki kepatuhan perpajakan Wajib Pajak UMKM masih rendah” ujar Restu. Selain memberikan Materi Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak UMKM, Tim Penyuluhan KP2KP Benteng juga memberikan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM terkait tata cara pembuatan Billing dan pelaporan SPT Tahunan.
“Selama ini saya masih belum terlalu mengetahui cara pembayaran pajak maupun pelaporan spt tahunan, semoga setelah mengikuti kegiatan ini saya lebih baik melaksanakan kewajiban perpajakan saya” ujar Harni penjual jeruk yang diundang di penyuluhan ini.
KP2KP Benteng berharap setelah diadakannya penyuluhan ini, angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat meningkat.
- 30 kali dilihat