
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721 secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting (Kamis, 12/1). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah Kabupaten Jombang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Pelaporan SPT Tahunan 2022 secara tepat waktu.
Bimbingan teknis yang dihadiri oleh 99 bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Jombang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pratama Jombang yaitu Partini dan Ajeng Mustika Arum Sari menjadi narasumber dalam bimbingan teknis tersebut. Partini mengingatkan agar bendahara instansi pemerintah segera menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 untuk suatu tahun pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023.
Peserta mendapat edukasi dan simulasi pembuatan bukti potong 1721 A2 dengan menggunakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah melalui laman pajak.go.id yang dijelaskan oleh Ajeng Mustika Arum Sari.
Selain itu, penyuluh pajak juga menambahkan sedikit materi mengenai format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 dan mengajak para bendahara untuk menghimbau para pegawai di kantornya untuk melaksanakan validasi data NIK secara online melalui pajak.go.id.
“Bapak/Ibu bisa melakukan pemutakhiran NIK untuk menjadi NPWP agar data di DJP dan Dukcapil itu padan. Perlu diperhatikan, jika data di NPWP dan KTP belum sesuai, Kartu Keluarga dan NIK harus telah divalidasi terlebih dahulu di Dinas Dukcapil setempat ya,” papar Partini.
Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, Partini berharap para bendahara sudah paham akan kewajiban tugas bendahara dalam membuat bukti potong untuk pelaporan SPT tahunan para pegawai di lingkungan satuan kerjanya.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Zulia Ni'mah |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 29 kali dilihat