Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang pertama kali mendaftarkan diri untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (Kamis, 8/9). Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di ruang helpdesk KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula.
Petugas helpdesk Almas Hafizh Ikhwan menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh pelaku UMKM setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mulai dari perhitungan pajak sampai dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dengan menjelaskan kewajiban perpajakan, KP2KP Sanana berharap wajib pajak pelaku UMKM yang telah memiliki NPWP dapat mengetahui kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Sula dapat meningkat.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 kali dilihat