
KPP Pratama Batu bekerja sama dengan Dinas DP3AP2KB Kota Batu menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara desa kepada seluruh perangkat Desa dan Kelurahan Kota Batu di Gedung Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu (Rabu, 9/3). Acara ini diikuti oleh bendahara desa/kelurahan di Kota Batu.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas DP3AP2KB. Dalam Sambutanya beliau menyampaikan tentang pentingnya pajak sebagai salah satu penggerak roda perekonomian, salah satunya melalui belanja barang atau jasa dari APBN/APBD. Pendapatan APBN/APBD hampir 80 persen bersumber dari pajak, dan kemudian pendapatan tersebut digunakan untuk melakukan belanja oleh pemerintah, baik belanja pegawai, belanja barang maupun belanja modal.
Kepala KPP Pratama Batu, Gatot Sulandoko, dalam kesempatan itu juga menyampaikan data Desa/kelurahan yang tertib dalam melakukan penyetoran dan/atau pelaporan pajak. Beliau berharap Bendahara Desa bisa lebih meningkatkan kepatuhan penyetoran dan pelaporan pajaknya.
Pada sosialisasi ini selain dibahas mengenai kewajiban perpajakan untuk bendahara, juga menyampaikan informasi tentang perubahan tarif PPN sebesar 11 persen mulai 01 April 2022 dan perubahan pengenaan Barang/Jasa yang dikenakan PPN berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
- 14 kali dilihat