Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak karyawan (Rabu, 16/2). Untuk mengurangi interaksi secara langsung dengan wajib pajak di masa pandemi, kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di ruang konsultasi KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diikuti oleh wajib pajak karyawan dari beberapa instansi yang diundang oleh KP2KP Benteng. Total ada tiga puluh peserta yang mengikuti kegiatan ini. Tim KP2KP Benteng mengundang peserta dengan mengirimkan undangan melalui pesan Whatsapp dan juga membagikan undangan di akun media sosial milik KP2KP Benteng. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 10.00 WITA dengan pemateri dari tim penyuluh pajak KP2KP Benteng yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Muhammad Irfan Nashih.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan mengunakan e-Filing. Irfan menjelaskan juga bahwa pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilaksanakan oleh wajib pajak setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Apabila wajib pajak tidak atau terlambat melapor akan muncul denda administrasi.

Tim penyuluh KP2KP Benteng berharap setelah diadakannya asistensi pelaporan SPT Tahunan ini semakin meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan terutama pada wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. “Semoga setelah diadakannya kegiatan ini Bapak dan Ibu bisa lebih paham dan tahu tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pada akhirnya bisa lebih patuh dalam menjalakan kewajiban perpajakannya,” ujar Irfan.