Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo membuka acara sosialisasi SPT Tahunan kepada para bendahara desa pada Kabupaten Purworejo di Pendopo Kabupaten Purworejo (Selasa, 25/1).

Kegiatan ini diikuti oleh 469 aparatur desa yang tersebar pada 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Purworejo. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, Kepala Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Kebumen Yoephida L. Soemantri dan segenap pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.

Dalam sambutannya, Slamet menyampaikan bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan bukanlah sebatas formalitas saja, melainkan merupakan fakta dari keseluruhan pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

"Betul tidaknya pembayaran pajak atau pemotongan pajak yang sudah dilakukan akan tercermin pada SPT Tahunan yang kita sampaikan," ungkap Slamet.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa SPT Tahunan lebih baik disampaikan di awal waktu. Pasalnya, dikhawatirkan terjadi keterlambatan disebabkan karena menyampaikan SPT Tahunan tidak di awal waktu. Terlebih lagi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berakhir periode pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2022.

"Lebih awal lebih baik, jadi tidak perlu menunggu di akhir periode," ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai SPT Tahunan oleh Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kebumen. Acara diakhiri dengan foto bersama, diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kepatuhan pajak di Purworejo akan semakin meningkat.