
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan penyuluhan tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang dilaksanakan secara daring (Selasa, 31/5). Kegiatan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlangsung sejak pukul 14.00 s.d 15.00 WIB tersebut dilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara dan diikuti oleh 11 wajib pajak.
Kegiatan penyuluhan kali ini dimulai dengan pretest sebagai tolak ukur atas pemahaman wajib pajak sebelum paparan materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Penyuluh.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui DJP Online yang disampaikan oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Merita Katerina Sari. Dalam paparan tersebut, Merita menyampaikan bahwa masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya melalui saluran elektronik pada website DJP Online.
Setelah paparan materi, dilanjutkan dengan asistensi wajib pajak menggunakan metode breakout room dimana setiap satu Asisten Fungsional Penyuluh melakukan asistensi kepada dua wajib pajak. Selesai asistensi, wajib pajak kembali ke ruang utama Zoom Meeting dan mengikuti posttest untuk mengevaluasi pemahaman wajib pajak atas materi dan asistensi yang telah diterima. Posttest tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian kegiatan penyuluhan ini.
“Harapan ke depannya, semoga wajib pajak dapat menyampaikan SPTnya secara mandiri lewat DJP Online,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Nina Patria Irawati dalam penutupan kegiatan penyuluhan.
Sosialisasi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak dan meningkatkan pemahaman atas kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak secara self assessment
- 6 kali dilihat