Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Banawa Tengah yang bertempat di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala (Selasa, 22/3).

Kunjungan kerja ini dilakukan untuk menghimbau sekaligus melakukan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-filling bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor Kecamatan Banawa Tengah.

Kedatangan Tim Penyuluh KP2KP Banawa, Fadilah Inni Arsy dan Jihan Rana disambut baik oleh Sekretaris Camat Banawa Tengah, Rasman serta para pegawainya.

Tim Penyuluh Banawa tidak lupa selalu mengingatkan para pegawai Kecamatan Banawa Tengah untuk melaporkan pajaknya sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2022.

“Bagi para ASN yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 per tahun sesuai dengan denda pasal 7 Ketentuan Umum Perpajakan,” Ujar Fadilah.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, KP2KP Banawa berharap ASN di Kecamatan Banawa Tengah dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu sehingga kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dapat meningkat, khususnya di wilayah kerja Kecamatan Banawa Tengah.