Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengadakan Edukasi Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Daerah di Ruang Rapat TGR BPKPD Lt.III, Kabupaten Soppeng (Rabu, 16/03). Kegiatan yang dihadiri oleh Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Soppeng ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. 

Edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah ini difokuskan terhadap kenaikan tarif PPN 11%. Tim Penyuluh KPP Pratama Watampone Iwan Budi Rianawan memaparkan apa saja barang kena pajak, jasa kena pajak dan baran dan jasa yang bukan objek pajak PPN yang biasa ditemui. Iwan juga memberika contoh kasus perhitungan menggunakan tarif PPN. Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta.

Pihak KPP Pratama Watampone berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa gotong royong antara fiskus dengan seluruh peserta dan wajib pajak yang hadir khususnya di Kabupaten Soppeng.