Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan edukasi perpajakan secara one-on-one terhadap wajib pajak yang baru terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Senin, 21/11).

Penyampaian informasi perpajakan secara perorangan (one-on-one) dilakukan dengan tujuan agar meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak melalui perubahan perilaku. Kegiatan edukasi perpajakan ini dipilih berdasarkan Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP), yang diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi.

Edukasi penyuluhan one-on-one ini disampaikan oleh Muhammad Ihsan Ahmad selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir. Dalam kesempatan ini, Ihsan Ahmad memberikan bimbingan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan. Edukasi ini berfokus pada bimbingan terkait kewajiban setelah wajib pajak menjadi PKP, pembayaran tunggakan pajak, penghitungan pajak, pelaporan SPT Masa, serta pelaporan SPT Tahunannya.

“Wajib pajak harus melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu untuk menghindari timbulnya denda yang akan memberatkan wajib pajak,” ujar Ihsan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir berharap setelah dilakukannya penyuluhan ini wajib pajak dapat mengerti kewajiban perpajakannya dan melaksanakannya dengan baik.

Pewarta: Muhammad Ismail
Kontributor Foto: Rachmatul Rizky
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji