
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan edukasi secara langsung kepada salah satu wajib pajak di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 6/10). Wajib pajak yang dikunjungi kali ini adalah pelaku usaha perdagangan alat tulis kantor dan jasa fotokopi.
Dalam kesempatan ini, tim KP2KP Sinjai yang terdiri dari Andi Fadly dan Ajis melaksanakan edukasi secara langsung kepada pemilik usaha terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi non karyawan.
"Dengan kami turun langsung bertemu dengan pelaku UMKM ini, kami menjadi paham apa saja kendala mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sehingga kami bisa juga memberikan solusi kepada mereka," ujar Andi Fadly.
Selain melakukan penyuluhan terkait hak dan kewajiban perpajakan untuk wajib pajak UMKM, tim penyuluh pajak KP2KP Sinjai juga memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online dan memperkenalkan aplikasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu M-Pajak. Dengan menggunakan aplikasi ini para pelaku UMKM dapat membuat kode billing secara mandiri pada aplikasi ini tanpa harus ke kantor pajak dalam membuatnya.
Setelah melaksanakan kegiatan edukasi langsung ke wajib pajak, Andi Fadly berharap wajib pajak pelaku usaha dapat taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik itu pembayaran pajak maupun pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan dapat juga mengalami perubahan perilaku dari sebelumnya tidak patuh menjadi patuh.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 17 kali dilihat