Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan edukasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara one on one di Kantor KP2KP Ranai (Kamis, 21/7). Wajib pajak hadir memenuhi undangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Petugas KP2KP Ranai menggunakan metode one on one, satu orang petugas akan melayani satu wajib pajak sehingga wajib pajak dapat memperoleh layanan dan edukasi secara optimal. Kegiatan ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus aktif yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021.

KP2KP Ranai berharap melalui edukasi perpajakan secara one on one ini, wajib pajak semakin patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.