Sosialisasi sekaligus edukasi kewajiban perpajakan kembali digelar oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bersama para Kaur Keuangan (Bendahara Desa) Kecamatan Aluh-Aluh dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Acara diselenggarakan di Aula KP2KP Martapura dan berlangsung kurang lebih selama 3 jam (Kamis, 28/10)
Acara tersebut digelar dengan tujuan untuk mengawasi kewajiban perpajakan atas pengelolaan APBDesa selama tahun 2021. Setiap bendahara desa yang hadir diminta untuk memperlihatkan dan menjelaskan realisasi belanja atas APBDesa selama tahun 2021 ini, yang kemudian dituangkan dalam berita acara monitoring dan evaluasi. Tujuan lainnya adalah memberikan edukasi kepada para bendaharawan agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Diingatkan pula bahwa sebagai pemotong/pemungut pajak, para bendaharawan wajib melakukan pemotongan, pemungutan, dan pelaporan. Sanksi administrasi akan dikenakan apabila Wajib Pajak Bendaharawan tersebut tidak ataupun terlambat melakukan penyetoran dan pelaporan. Diharapkan kedepannya para bendaharawan dapat melakukan penyetoran dan pelaporan tepat waktu.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 9 kali dilihat